Hari raya idul adha umat Islam memang identik dengan
pemotongan hewan kurban yang dijelas didalm al-qur’a.
Penyembelihan
hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu
‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari
Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ
لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka
lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
(قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا
شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah:
“Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku
hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian
itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.”
Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.
Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).
Bandung - Masyarakat kp. Jati RT 5 RW 6, manisi, bandung, 24
september 2015 melaksanakan sholat idul adha 1436 H dengan tertib dan lancar,
setelah selsai melaksanakan sholat, masyarakat kp. Jati melaksanakan pemotongan
hewan kurban, 5 sapi dan 10 kambing, yang lebih banayak dibandingkan tahun
kemarin.
Bapak kepala desa menyambut baik pemotongan hewan kurban
ini, dinilainya untuk tahun ini pembagian daging kurban merata kepada warga
kapung jati. acara Pemotongan hewan kurban pertama sambutan dari kepala desa
setempat.
“Untuk hewan kurban tahun ini alhamdulillah lebih banyak
dari tahun kemarin, dan juga untuk tahun ini anak kos yang berada dilingkungan
kampung jati mendapatkan daging kurban”. Tutur bapak kepala desa kampung jati.
dan dilanjutkan
dengan berdoa agara acara pemotongan hewan kuran dapat berjalan dengan lancar.
Para panitia sudah bersiap untuk melakukan tradisi tahunan ini.
Pemotongan sapi pertama yang dilakukan oleh tokoh agama
setempat dan sapi kedua dilakukan oleh bapak rt dan sapi selanjutnaya dilakukan
oleh panitia hewan kurban lainnya. Alhamdulillah penyembelihan yang mulai pemotongan
dari jam 9 selsai pemotonggan daging samai jam 4 sore dan para panitian
pengurus pembagian siap membeagikan kepada masyarakat kampung jati.
Masyarakat juga menyambut baik pemotongan daging kurban
tahun ini, dengan menerima lebih banyak daging dibandingkan tahun kemarin.
Dengan membagikan kupon kepada mahasiswa/i, mereka juga dapat
merasakan daging kurban karena tidak bisa pulang kampung karena mereka dari jauh
atau hal lainnya yang membuat mereka tidak bisa berkumpul dengan keluarganya.
Anak kos merasa senang karena mendapat kan daging idul adha pada tahun ini. (
DONI ANGOOLA )
Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
(Arrahmah.com)
– Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram,
Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram
lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi
kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah
ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah)
pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
Pengertian hewan kurban “udhiyah”
Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”
Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
(قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,
penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
(Arrahmah.com)
– Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram,
Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram
lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi
kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah
ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah)
pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
Pengertian hewan kurban “udhiyah”
Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”
Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
(قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,
penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
(Arrahmah.com)
– Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram,
Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram
lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi
kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah
ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah)
pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
Pengertian hewan kurban “udhiyah”
Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”
Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
(قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,
penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
(Arrahmah.com)
– Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram,
Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram
lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi
kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah
ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah)
pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
Pengertian hewan kurban “udhiyah”
Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”
Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
(قُلْ
إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ
الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku,
penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah,
Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang
diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama
menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar