Minggu, 25 Oktober 2015

hari raya kurban umat islam




Hari raya idul adha umat Islam memang identik dengan pemotongan hewan kurban yang dijelas didalm al-qur’a. 

Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
 (قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
Disunahkan bagi orang yang berkurban memakan daging kurbannya, menghadiahkannya kepada para kerabat, dan menyerahkannya kepada orang-orang fakir. Rasulullah saw bersabda, “Makanlah dan berilah makan kepada (fakir-miskin) dan simpanlah.

Dalam hal ini para ulama mengatakan, yang afdhal adalah memakan daging itu sepertiga, menyedekahkannya sepertiga dan menyimpannya sepertiga.

Daging kurban boleh diangkut (dipindahkan) sekalipun ke negara lain. Akan tetapi, tidak boleh dijual, begitu pula kulitnya. Dan, tidak boleh memberi kepada tukang potong daging sebagai upah. Tukang potong berhak menerimanya sebagai imbalan kerja. Orang yang berkurban boleh bersedekah dan boleh mengambil kurbannya untuk dimanfaatkan (dimakan).

Bandung - Masyarakat kp. Jati RT 5 RW 6, manisi, bandung, 24 september 2015 melaksanakan sholat idul adha 1436 H dengan tertib dan lancar, setelah selsai melaksanakan sholat, masyarakat kp. Jati melaksanakan pemotongan hewan kurban, 5 sapi dan 10 kambing, yang lebih banayak dibandingkan tahun kemarin.
Bapak kepala desa menyambut baik pemotongan hewan kurban ini, dinilainya untuk tahun ini pembagian daging kurban merata kepada warga kapung jati. acara Pemotongan hewan kurban pertama sambutan dari kepala desa setempat.
“Untuk hewan kurban tahun ini alhamdulillah lebih banyak dari tahun kemarin, dan juga untuk tahun ini anak kos yang berada dilingkungan kampung jati mendapatkan daging kurban”. Tutur bapak kepala desa kampung jati.
 dan dilanjutkan dengan berdoa agara acara pemotongan hewan kuran dapat berjalan dengan lancar. Para panitia sudah bersiap untuk melakukan tradisi tahunan ini.
Pemotongan sapi pertama yang dilakukan oleh tokoh agama setempat dan sapi kedua dilakukan oleh bapak rt dan sapi selanjutnaya dilakukan oleh panitia hewan kurban lainnya. Alhamdulillah penyembelihan yang mulai pemotongan dari jam 9 selsai pemotonggan daging samai jam 4 sore dan para panitian pengurus pembagian siap membeagikan kepada masyarakat kampung jati.
Masyarakat juga menyambut baik pemotongan daging kurban tahun ini, dengan menerima lebih banyak daging dibandingkan tahun kemarin.
Dengan membagikan kupon kepada mahasiswa/i, mereka juga dapat merasakan daging kurban karena tidak bisa pulang kampung karena mereka dari jauh atau hal lainnya yang membuat mereka tidak bisa berkumpul dengan keluarganya. Anak kos merasa senang karena mendapat kan daging idul adha pada tahun ini. ( DONI ANGOOLA )



Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"

Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Ilustrasi - Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
(Arrahmah.com) – Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram, Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.

Pengertian hewan kurban “udhiyah”

Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”

Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
 (قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/jelang-idul-adha-1-anjuran-menyembelih-hewan-kurban-udhiyah.html#sthash.rhFvHDIU.dpuf


Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"

Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Ilustrasi - Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
(Arrahmah.com) – Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram, Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.

Pengertian hewan kurban “udhiyah”

Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”

Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
 (قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/jelang-idul-adha-1-anjuran-menyembelih-hewan-kurban-udhiyah.html#sthash.rhFvHDIU.dpuf


Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"

Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Ilustrasi - Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
(Arrahmah.com) – Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram, Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.

Pengertian hewan kurban “udhiyah”

Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”

Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
 (قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/jelang-idul-adha-1-anjuran-menyembelih-hewan-kurban-udhiyah.html#sthash.rhFvHDIU.dpuf


Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"

Selasa, 19 Zulqa'dah 1434 H / 24 September 2013 17:47
Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
Ilustrasi - Jelang Idul Adha #1: Anjuran menyembelih hewan kurban "udhiyah"
(Arrahmah.com) – Saat ini umat Islam sedang berada pada pekan ketiga bulan haram, Dzulqa’dah. Dalam waktu dekat umat Islam akan memasuki bulan haram lainnya, Dzulhijah. Bulan Dzulhijah merupakan bulan yang istimewa bagi kaum muslimin di seluruh dunia. Pada bulan tersebut terdapat sejumlah ibadah yang khas, seperti haji dan penyembelihan hewan kurban (udhiyah) pada hari Idul Adha dan hari-hari tasyri’.

Pengertian hewan kurban “udhiyah”

Hewan kurban atau dalam istilah syariat disebut udhiyah adalah hewan ternak (kambing, sapi, kerbau atau unta) yang disembelih pada hari raya Idul Adha (tanggal 10 Dzulhijah) dan hari-hari tasyriq (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijah) semata-mata untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Dalil-dalil pensyariatan hewan kurban “udhiyah”

Penyembelihan hewan kurban disyariatkan berdasarkan dalil-dari dari Al-Qur’an, Sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Salam dan ijma’ ulama.
Dalil dari Al-Qur’an adalah firman Allah Ta’ala:
(فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ)
“Maka lakukanlah shalat untuk Rabbmu semata dan sembelihlah hewan ternak!” (QS. Al-Kautsar [108]: 2)
 (قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا أَوَّلُ الْمُسْلِمِينَ)
Katakanlah: “Sesungguhnya shalatku, penyembelihan hewan kurbanku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah).” (QS. Al-An’am [6]: 162-163)
- See more at: http://www.arrahmah.com/kajian-islam/jelang-idul-adha-1-anjuran-menyembelih-hewan-kurban-udhiyah.html#sthash.rhFvHDIU.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar